Fakultas Hukum Selenggarakan Seminar Nasional Urgensi Perizinan Di Sektor Publik

Langsa – Fakultas Hukum Universitas Samudra (Unsam) telah melangsungkan seminar nasional bertajuk “Urgensi Hukum Perizinan Sektor Pelayan Publik”, Selasa (26/11). Terdapat tiga sub tema dalam seminar ini, yaitu; pertama Perizinan Usaha Dikaitkan Dengan Izin Lingkungan oleh Dr. Yanis Rinaldi, S.H., M.Hum. (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala), yang kedua, Urgensi Izin Mendirikan Bangunan Masjid di Aceh oleh Dr. Fuadi, S.H. (Dekan Fakultas Hukum Universitas Samudra), M.H dan yang terahir Legalitas Perkawinan Poligami yang Dilakukan Secara Siri oleh Bustami, S.H., M.H (Ketua LPPM-PM dan Dosen Fakultas Hukum Unsam).

Rektor Unsam Dr. Bachtiar Akob, M.Pd yang diwakili oleh Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan dan Kerjasama, Ir. Anas, M.M membuka acara seminar dengan memberikan kata-kata sambutan. Dalam kata sambutannya beliau menyatakan bahwa masalah hukum tentang perizinan pelayanan publik ini sangatlah baik untuk dibahas, “dalam menegakkan hukum ada 5 hal yang harus diperhatikan, yaitu, jujur, adil, disiplin, bermoral dan bertanggung jawab. Dengan menegakkan ke 5 faktor ini saya yakin hukum yang berjalan akan menjadi lebih teratur sehingga dapat memberikan manfaat optimal dalam kehidupan kita semua”, jelasnya.

Dr. Yanis Rinaldi, S.H., M.Hum. dalam penyampaiannya seputar izin lingkungan berbasis keberlanjutan usaha/kegiatan menyampaikan bahwa perkembangan industri kini sangat cepat. Namun masih dapat dijumpai pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang tidak mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. “Setiap pihak yang memiliki usaha atau kegiatan yang berdampak kepada lingkungan harus memiliki izin PPLH (izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup) seperti yang telah tertera pada UU No. 32 Tahun 2009 dan PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Tapi, masih saja dapat kita jumpai industri yang membuang limbah secara sembarangan, sampai dengan pihak yang sengaja merusak lahan untuk membangun industrinya. Hal ini tentunya sangat memprihatinkan. Oleh sebab itu saya berharap untuk adik-adik semua di sini mari kita lebih memperdalam pengetahuan kita mengenai lingkungan dan lebih memahami lagi hukum-hukum terkait,” ajaknya.

Salah seorang narasumber lain yaitu Bustami, S.H., M.H. menyampaikan bahwa legalitas hukum perkawinan poligami yang dilakukan secara siri masih tidak ada. Hal ini dikarenakan ‘menikah secara siri’ sendiri sudah tidak memiliki pengakuan hukum. “menikah siri sering kali dilakukan dikarenakan tidak dimilikinya izin dari isteri pertama untuk berpoligami yang hanya bisa didapat dari Mahkamah Syari’ah atau sungkannya mengurus legalitas pernikahan. Sehingga poligami melalui pernikahan siri tidak diakui oleh undang-undang dan tidak akan mempunyai perlindungan hukum,” tutur beliau.

Seminar ini dihadiri oleh para peserta dari tiga daerah yaitu Aceh Tamiang, Kota Langsa, dan Aceh Timur, serta turut dihadiri oleh para mahasiswa Universitas Samudra.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*