PROGRAM STUDI ILMU HUKUM FISIP UNIVERSITAS TEUKU UMAR JALIN KERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM

Langsa (2/8) – Fakultas Hukum Universitas Samudra menjalin kerjasama dengan Program Studi Ilmu Hukum FISIP Universitas Teuku Umar Meulaboh. Penandatanganan kerjasama dilakukan diruangan Dekan Fakultas Hukum yang diikuti oleh Dekan Dr. Fuadi, SH, MH, Wakil Dekan Bid. Akademik & Kemahasiswaan M. Bahlian,SH,MH, Wakil Dekan Bid. Umum & Keuangan Dr. Muhammad Natsir, SH, MH serta Koordinator Prodi Ilmu Hukum Dr. Yusi Amdani, SH, MH. Sementara itu dari Program Studi Ilmu Hukum FISIP Univ. Teuku Umar Meulaboh diwakilkan oleh Sekretaris Prodi Putri Keumala Sari, SH,MH.

Kerjasama antara kedua instansi ini merupakan langkah maju dalam membangun mitra serta membangun kampus yang notabene masih baru di-negerikan. Pimpinan Fakultas Hukum Univ. Samudra menyambut gembira kerjasama tersebut dan besar harapan keduanya saling berkomunikasi dan berkomitmen untuk pembangunan pendidikan di Aceh khususnya. Pimpinan Fakultas Hukum juga memberikan saran agar Prodi Ilmu Hukum FISIP bersiap menyambut akreditasi sebaiknya dan besar harapan memperoleh nilai yang baik pada saat asessment lapangan oleh asessor ke depannya.

Selain itu juga, kerjasama juga terjalin tidak hanya dalam pengembangan institusi program studi tetapi juga pengembangan jurnal berbasis OJS. Hal ini ditanggapi oleh Zaki Ulya,SH, MH selaku tim Redaksi Jurnal Hukum Samudra Keadilan setelah bertemu dengan Sekretaris Prodi Ilmu Hukum Putri Keumala Sari,SH,MH.

Dimana Prodi Ilmu Hukum FISIP Universitas Teuku Umar telah menerbitkan Jurnal Ius Civil sebagai jurnal bidang hukum. Prosesi pertukaran cendramata jurnal masing-masing dilakukan diruangan akademik dan disaksikan oleh Hj. Ernawaty,SH selaku Kepala Bid. Akademik & Kemahasiswaan.

Besar harapan dengan kerjasama dari kedua instansi ini tidak hanya dalam pengembangan pembangunan belaka namun juga dalam menambah khazanah pengetahuan dalam wujud karya ilmiah.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*