Selain melaksanakan Semianr hasil penelitian muda pada hari yang sama dilaksanakan juga Seminar Hasil Penelitian Dosen Pemula dengan Pemateri :
- Siti Sahara, S.H., M.H.
- Meta Suriyani, S.H. M.H.
Dengan Modertor Dekan Fakultas Hukum Universitas Samudra
Dr. Iman Jauhari, S.H., M. Hum
Dengan tema :
EFEKTIFITAS PENGHUKUMAN BAGI PELAKU MAISIR (PERJUDIAN) DI KOTA LANGSA
Dana Seminar hasil penelitian pemula ini berasal dari Dana DPRM Kemenristek Dikti Tahun 2017 berjumlah Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta) dan tahapan hasil penelitian ini sudah memasuki tahap 70%
Dimana hasil dari makalah ini berisi tentang Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang mengatur tentang maisir untuk mencegah dan menaggulangi kejahatan maisir karena maisir merupakan salah satu tindak pidana yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban di dalam masyarakat.. Maisir kerap menimbulkan kejahatan-kejahatan seperti minum-minuman keras, pencurian dan KDRT.
Kata Kunci : Efektifitas, Penghukuman, Maisir
Dengan diadakan seminar ini diharapkan terdapat perbaikan dan masukan dari dosen-dosen sehingga menjadi karya yang lebih baik dan berkwalitas.
Leave a Reply