REALISASIKAN KERJASAMA: FAKULTAS HUKUM GELAR PELATIHAN DAN PENDAMPINGAN PEMBELAJARAN CASE METHOD DAN PROJECT BASED LEARNING

Langsa (25/10) – Fakultas Hukum Universitas Samudra mengadakan Pelatihan dan Pendampingan terkait Pembelajaran Berbasis Case Method dan Project Based Learning di Ruang Tembaga Laboratorium Universitas Samudra pukul 08.00 WIB. Dalam Pelatihan tersebut hadir sebagai peserta yaitu Para Dekan, Koordinator Prodi, Para Dosen Fakultas Hukum dan Peserta Dosen dari IAIN Langsa dan Dosen dari Sains Cut Nyak Dhien Langsa. Hadir sebagai Pemateri dalam pelatihan tersebut Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry Banda Aceh yaitu Prof. Dr. H. Muhammad Maulana, MA dan Dosen Fakultas Hukum USU Medan yaitu Dr. Vita Cita Emia Tarigan, S.H., LL.M. Acara dibuka oleh Dr. M. Iqbal Asnawi, S.H., M.H selaku Moderator.

Dekan Fakultas Hukum Dr. Drs. Muhammad Natsir, S.H., M.H., dalam sambutannya, menyampaikan kegiatan ini menyikapi kebijakan MBKB yang memerlukan metode inovatif dan kreatif yang dilengkapi dengan perangkat pembelajaran dengan metode proyek berbasis tim dan metode kasus. Harapannya peserta mampu meningkatkan keterampilan dalam menyusun perangkat pembelajaran dengan menggunakan metode Case Method dan Team Based Prayek Learning pada Kurikulum MBKM Prodi Hukum khususnya, sesuai Arahan Rektor. Kemudian kegiatan ini juga merupakan sebagai bentuk Realisasi Kerjasama (Implementation Agreement/IA) antara Fakultas Hukum Universitas Samudra Langsa dengan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Medan dan Fakultas Hukum dan Syari’ah Universitas Islam Negeri Ar-raniry Banda Aceh.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 210/M/2023 tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menetapkan 8 (delapan) Indikator Kinerja Utama perguruan tinggi dan 7 (tujuh) Indikator Kinerja Utama Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi. Salah satu yang ditargetkan bagi perguruan tinggi adalah Kesiapan kerja lulusan sebagaimana yang ditetapkan di dalam IKU 1. Guna mencapai IKU 1 tersebut, salah satu yang harus dilakukan oleh Perguruan Tinggi dengan menerapkan metode pembelajaran partisipatif berbasis diskusi untuk memecahkan kasus atau masalah (Case Method) dan metode pembelajaran partisipatif berbasis Pembelajaran Berbasis Proyek (Project Based Learning) sebagaimana yang diamanatkan di dalam IKU 7. Hal ini pula yang diamanahkan oleh bapak Rektor Universitas Samudra kepada Fakultas Hukum dan Fakultas lainnya yang berada di lingkungan Universitas Samudra sebagaimana perjanjian kinerja yang telah ditandatangani antara Rektor dan Dekan di lingkungan Universitas Samudra. Tujuan dari Case Method Learning adalah membangun empati dan nalar kritis mahasiswa. Kita tidak ingin mahasiswa kita di kelas hanya 3D 1P (Datang, Duduk, Dengar, dan Pulang) atau bahkan hanya 2D 1P (Datang, Duduk, dan Pulang). Kita ingin mahasiswa mampu berpikir kritis yang tidak puas hanya bermain di permukaan, tetapi ingin menggali dan menyelami lebih dalam, mencari akar masalah secara radikal (akar), memaknai makna di balik makna, mendalami situasi di belakang layar suatu peristiwa. Tujuan Project Based Learning adalah melatih mahasiswa untuk berpikir sistem dan berpikir desain. Kita ingin mahasiswa berpikir sistem yaitu berpikir secara holistik dan sintesis yang menyadari bahwa ada saling keterhubungan antar bagian sehingga menyelesaikan masalah harus terintegrasi.

Pelatihan Metode Pembelajaran Case Method dan Project Based Learning menjadi bagian penting dan terintegrasi, di samping sebagai penopang capaian kinerja rektor juga bagian implementasi dari konsep kurikulum OBE (Outcome Based Education) yang pada siklus PDCA (Plan-Do- Check-Act) dan siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 52 ayat (2) UU No. 12 Tahun 2012 tentang Dikti. Hal ini terus didorong guna meningkatkan akreditasi prodi hukum dan diharapkan dapat meraih akreditasi internasional.

Setelah pelatihan ini, saya berharap semua dosen dapat menyusun membantu menyusun kurikulum serta menyusun RPS serta perangkat lain guna tercapainya tujuan pembelajaran berbasis metode studi kasus dan projek berbasis tim ini. Saya yakin setiap dosen sebenarnya telah menyusun RPS untuk mendukung pembelajaran, namun seringkali dokumentasinya yang masih kurangUntuk itu diperlukan sebuah rencana tertulis yang berisi statement tentang capaian pembelajaran mata kuliah (CPMK) dan sub-CPMK yang ingin dicapai dari mata kuliah. Dalam hal kurikulum, kami memohon arahan dari nara sumber mengenai kemungkinan atau konsep Case Method dan Project Based Learning sebagai alternatif (pengganti) tugas akhir mahasiswa sebagaimana yang telah dicanangkan oleh mas Menteri pada Diskusi Merdeka Belajar Episode ke – 26 melalui kanal YouTube KEMENDIKBUD RI pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2023 yang lalu.

Terakhir, kepada para dosen yang hadir untuk memperhatikan dengan baik materi yang disampaikan oleh narasumber, sehingga bukan hanya capaian IKU yang diperoleh, namun juga implementasi pembelajaran melalui case method dan team based dapat terlaksana dengan baik di seluruh program studi, khususnya dalam kurikulum Prodi Hukum sendiri.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*